PEMERINTAH akhirnya bergerak cepat. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50 Tahun 2025, Kementerian Keuangan menetapkan skema perpajakan baru untuk aset kripto.
Langkah ini bukan sekadar pembaruan regulasi — tapi penanda babak baru bagi ekosistem kripto nasional yang kini berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan lagi sebagai komoditas, melainkan sebagai aset keuangan digital.
Singkatnya: PPN dibebaskan, tapi tarif Pajak Penghasilan (PPh) justru melonjak signifikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Transisi dari Komoditas ke Aset Digital: Pergeseran Filosofis Regulasi
Perubahan mendasar dalam PMK ini terletak pada pengakuan kripto sebagai instrumen keuangan. Sebelumnya, aset digital ini diperlakukan layaknya komoditas, seperti emas atau kopi, di bawah naungan Bappebti.
Namun, seiring perkembangan teknologi dan adopsi pasar, Kemenkeu bersama OJK memutuskan kripto lebih tepat dikategorikan sebagai aset finansial digital.
Implikasinya? Besar.
Tarif PPh 22 Final kini ditetapkan sebesar:
0,21% untuk transaksi melalui PPMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dalam negeri.
1% untuk transaksi yang dilakukan melalui PPMSE luar negeri atau self-reporting (penyetoran mandiri).
Bandingkan dengan tarif sebelumnya yang hanya 0,1% di platform terdaftar Bappebti.
Baca Juga:
Teoxane Luncurkan Akademi Regional Asia Pasifik Pertama di Bangkok
ETO Markets Memperkuat Aspek Kepatuhan Regulasi Setelah Meraih Izin Usaha dari FSC Mauritius
Khusus untuk PPN, pemerintah mengambil langkah counterintuitive: membebaskannya sepenuhnya.
“PPN dihapus karena kripto kini diposisikan sebagai surat berharga, bukan barang kena pajak,” jelas Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, dalam taklimat media 31 Juli 2025 lalu.
PPN Dihapus, Tapi Investor Tetap Terpukul: Siapa Pemenangnya?
Kebijakan ini disebut-sebut sebagai upaya menciptakan level playing field antara aset kripto dan instrumen keuangan konvensional seperti saham atau obligasi.
Namun, keputusan untuk menaikkan PPh, terutama bagi platform luar negeri, mengundang pertanyaan: apakah ini bentuk proteksi terhadap ekosistem lokal, atau strategi fiskal jangka pendek?
Jika investor menggunakan platform luar negeri, maka beban PPh bisa mencapai 10 kali lipat dibanding platform domestik.
Sebaliknya, penghapusan PPN mungkin terlihat sebagai “keringanan”, namun dalam prakteknya bisa menutup celah arbitrase pajak yang sebelumnya dimanfaatkan pelaku pasar.
Pemenangnya? Bisa jadi bukan investor, melainkan negara yang kini lebih leluasa mengenakan pajak langsung pada pokok transaksi.
Industri Lokal Harus Bergerak Cepat: Ini Saatnya Konsolidasi Digital
Kebijakan ini seharusnya menjadi momentum penting bagi startup kripto lokal untuk memperkuat posisi mereka.
Dengan tarif PPh yang lebih kompetitif untuk platform dalam negeri, peluang untuk menarik investor domestik semakin besar. Namun risiko tetap membayangi.
Para pelaku industri yang enggan atau belum memenuhi syarat pendaftaran di OJK maupun PPMSE akan terjebak dalam zona abu-abu hukum, atau bahkan dianggap ilegal.
Pemerintah telah mengatur bahwa penunjukan PPMSE luar negeri akan ditentukan langsung oleh Dirjen Pajak berdasarkan traffic dan nilai transaksi.
Ini adalah bentuk pengawasan agresif yang belum pernah dilakukan sebelumnya dalam konteks aset digital.
Dalam logika fiskal, ini adalah bentuk nasionalisasi kendali data — pemerintah tak hanya ingin bagian pajaknya, tapi juga ingin tahu siapa bermain di mana dan berapa besar nilainya.
Globalisasi Pajak Digital: Indonesia Mengikuti Tren atau Justru Menjadi Pelopor?
Langkah Indonesia ini sejalan dengan tren global: banyak negara kini mulai mengklasifikasikan kripto sebagai financial assets, bukan komoditas
Amerika Serikat melalui SEC, Tiongkok melalui PBoC, hingga Uni Eropa dengan Markets in Crypto Assets Regulation (MiCAR) — semuanya bergerak ke arah yang sama.
Namun Indonesia justru menjadi salah satu yang pertama menghapus PPN sepenuhnya pada transaksi kripto.
Ini adalah langkah berani yang mengindikasikan bahwa negara mulai menyesuaikan diri dengan logika ekonomi digital — bahwa nilai tambah tidak selalu berada pada barang, tapi pada data dan jaringan.
Apakah ini berarti Indonesia siap menjadi pusat kripto ASEAN? Belum tentu.
Untuk menuju ke sana, perlu kebijakan yang tidak hanya tegas, tapi juga konsisten.
Kepastian hukum, transparansi pajak, dan insentif fiskal menjadi syarat mutlak bagi tumbuhnya inovasi.
Pajak Naik, Regulasi Ketat, Tapi Masa Depan Kripto Baru Saja Dimulai
PMK No. 50/2025 bukan sekadar soal pajak. Ia adalah sinyal bahwa negara ingin hadir — tidak hanya sebagai pemungut, tapi juga sebagai pengatur lalu lintas ekonomi digital.
Investor harus cermat. Pelaku industri harus gesit. Regulator harus adil.
Di era ketika satu tweet bisa menggerakkan miliaran dolar, dan satu platform bisa menghapus batas negara, Indonesia harus menentukan: menjadi sekadar penonton, atau pemain utama dalam arsitektur ekonomi digital global.
Satu hal pasti: kripto bukan lagi sekadar tren. Ia adalah kenyataan. Dan negara — lewat pajaknya — baru saja mengakui itu.***













