KPK Tahan Bos Petro Energy Jimmy Masrin dan Susi Mira Dewi Sugiarta, Kasus Korupsi Fasilitas Kredit LPEI

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 22 Maret 2025 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bos Petro Energy Jimmy Masrin. (Dok. lincgrp.com)

Bos Petro Energy Jimmy Masrin. (Dok. lincgrp.com)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

JM diketahui merupakan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy (PE) Jimmy Masrin

Sedangkan SMD adalah Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan hal itu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2024).

“Guna kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara LPEI pada hari ini, Kamis 20 Maret 2025, yaitu Saudara JM, dan Saudari SMD,” kata Asep Guntur Rahayu.

“Untuk tersangka JM dan SMD ditahan di Cabang Rutan (Rumah Tahanan) Kelas I Jakarta Timur selama 20 hari mulai 20 Maret 2025 sampai dengan 8 April 2025,” ujarnya.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa kasus tersebut diduga bermula dari terjadinya benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan debitur dari PT PE.

Yakni dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit

Kemudian, Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP.

Dan tetap memerintahkan bawahannya untuk memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.

“Jadi sebetulnya hasil pengecekan ada informasi masuk dari bawahan di LPEI bahwa debitur ini tidak cocok untuk mendapatkan kucuran kredit.”

“Tetapi tetap saja karena di awal sudah ada pembicaraan-pembicaraan, ada CoI (conflict of interest/konflik kepentingan),” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order (pesanan pembelian), dan invoice (faktur) yang mendasari pencairan fisik.

Pemberian kredit tersebut lantas mengakibatkan kerugian negara sebanyak 18,07 juta dolar AS, dan 594,144 miliar rupiah.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnispost.com dan Ekbisindonesia.com 

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabartv.com dan Pusatsiaranpers.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Sulawesiraya.com dan Harianjayakarta.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 0853155577880855777788808781555778808111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

 

Berita Terkait

Negara Jual Aset Benny Tjokro di Bogor Rp18 Miliar, Rampasan Kasus Jiwasraya
Akhmad Munir Usung PWI Bersatu dan Berdaya Saing di Era Digital
Bukan Sekadar Salah Kelola: Korupsi Dana Taspen Terorganisasi dan Terstruktur
Rp70 Miliar Mengalir ke Zarof, Dugaan Suap SGC Diusut Kejagung
Kerugian Negara Rp1,9 Triliun, Dokumen Google di GoTo Diselidiki Kejagung
TRUE Proyeksikan District East Jadi Kontributor Utama Pendapatan Hingga 2027
Kasus Korupsi Dana CSR BI, Pegawai dan Politikus Kembali Diperiksa KPK
Langkah Senyap Menuju Gedung Antirasuah, Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi Sambangi KPK

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:59 WIB

Negara Jual Aset Benny Tjokro di Bogor Rp18 Miliar, Rampasan Kasus Jiwasraya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:55 WIB

Akhmad Munir Usung PWI Bersatu dan Berdaya Saing di Era Digital

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:26 WIB

Bukan Sekadar Salah Kelola: Korupsi Dana Taspen Terorganisasi dan Terstruktur

Senin, 28 Juli 2025 - 10:01 WIB

Rp70 Miliar Mengalir ke Zarof, Dugaan Suap SGC Diusut Kejagung

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:26 WIB

Kerugian Negara Rp1,9 Triliun, Dokumen Google di GoTo Diselidiki Kejagung

Berita Terbaru

ROE 20 - Key Visual

Pers Rilis

ROE Visual Rayakan 20 Tahun Inovasi Teknologi LED

Rabu, 14 Jan 2026 - 07:42 WIB