Polri Bongkar Penipuan Jaringan internasional Berkedok Investasi Trading Saham dan Mata Uang Kripto

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 20 Maret 2025 - 07:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Investasi Trading Saham dan Mata Uang Kripto. (Pixabay.com/sergeitokmakov)

Investasi Trading Saham dan Mata Uang Kripto. (Pixabay.com/sergeitokmakov)

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar penipuan daring jaringan internasional.

Dengan kedok investasi trading saham dan mata uang kripto pada platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX.

Kasus ini terungkap berangkat dari laporan polisi dengan total korban yang teridentifikasi saat ini sebanyak 90 orang dengan nilai kerugian sebesar Rp105 miliar.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus yang digunakan oleh pelaku untuk menawarkan investasi ini adalah dengan membuat iklan di media sosial.

Jika korban mengklik iklan tersebut, akan diarahkan ke nomor WhatsApp untuk selanjutnya berhubungan dengan seseorang yang mengaku sebagai Profesor AS.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/3/2025)

“Untuk mempelajari bisnis trading saham dan mata uang kripto tersebut, korban diarahkan untuk mengikuti pelajaran tiap malam.”

“Pelajaran diberikan oleh orang yang mengaku sebagai Profesor AS, orang tersebut mengerti tentang mencari keuntungan serta trading saham dan mata uang kripto,” ucap Hmawan Bayu Aji

Korban, kata dia, dijanjikan akan dapat keuntungan atau bonus sebesar 30—200 persen setelah bergabung. Korban yang tertarik diarahkan untuk buat akun di tiga platform tersebut.

Selanjutnya, korban diarahkan oleh pelaku untuk transfer dana ke beberapa rekening bank atas nama perusahaan nominee yang dibuat pelaku.

Penyidik berhasil mengidentifikasi 67 rekening yang digunakan pelaku pada beberapa bank di Indonesia.

“Untuk meyakinkan para korban, pelaku memberikan hadiah berupa jam tangan dan tablet kepada korban yang berinvestasi pada platform pelaku lebih dari target atau milestone,” ucapnya.

Dipaparkan oleh Brigjen Pol. Himawan, pada bulan Januari 2025, para korban dapat pesan WhatsApp dari pusat perdagangan JYPRX Global.

Yang berisikan pemberitahuan hukum mengenai penangguhan sementara penghapusan pengguna terdaftar di wilayah Indonesia.

Korban juga mendapatkan pesan WhatsApp kedua yang berisi surat imbauan untuk memverifikasi akun kripto yang dimiliki.

Dan diwajibkan mentransfer pembayaran pajak serta fee kepada ketiga platform tersebut jika korban ingin menarik uangnya.

Atas kecurigaan tersebut, korban pun menarik dana dari akun kripto mereka. Akan tetapi, penarikan dana tidak dapat dilakukan.

“Para korban pun menyadari bahwa telah mengalami penipuan, kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Dalam kasus ini, kata Brigjen Pol. Himawan, ditetapkan enam orang tersangka.

Tiga orang di antaranya berinisial AN, MSD, dan WZ yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang telah ditangkap dan ditahan.

Mereka berperan sebagai pembuat rekening dan perusahaan nominee.

“Tersangka WZ bekerja atas perintah seseorang berinisial LWC yang merupakan warga negara Malaysia,” ujarnya.

Tersangka LWC, kata dia, merupakan salah satu dari tiga tersangka lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dua tersangka lainnya adalah WNI berinisial SR dan AW.

“Penyidik telah mengeluarkan DPO terhadap dua pelaku WNI dan terhadap pelaku warga negara asing.”

“Penyidik juga telah berkoordinasi dengan stakeholder lain untuk melakukan penerbitan red notice Interpol,” ucapnya.

Saat ini, penyidik telah memblokir 67 rekening bank yang diduga merupakan penampungan hasil kegiatan dan menyita uang sebesar Rp1.532.583.568,00.

Tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 3, 4, 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Arahnews.com dan Haloagro.com 

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Sentranews.com dan Indonesiaraya.co.id

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hellojateng.com dan Hariankarawang.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 0853155577880855777788808781555778808111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Saatnya Mengenal Bisnis Kripto, Investasi Bitcoin yang Cuan
BOIL Token: Proyek EnergyFi yang Siap Tembus Harga $1 di Kuartal II 2026
Pajak Kripto Naik, PPN Dihapus: Sinyal Baru Era Aset Digital di RI
Harga Ethereum Tembus US$3.800, Investor Institusional Mendominasi
Di Tengah Lesunya Pasar Saham Indonesia, Kripto Jadi Alternatif Pilihan untuk Diversifikasi Investasi
Fasset Gandeng Lembaga Amil Zakat Salam Setara Amanah Nusantara untuk Beri Layanan Zakat Crypto
Indonesia Dinilai Perlu Lakukan Langkah Strategis Seperti Amerika Serikat dalam Mengadopsi Aset Digital
Ekosistem Kripto Disebut Berkontribusi Sebesar Rp620 Miliar hingga 2024 terhadap Penerimaan Negara

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 22:21 WIB

Saatnya Mengenal Bisnis Kripto, Investasi Bitcoin yang Cuan

Sabtu, 1 November 2025 - 07:51 WIB

BOIL Token: Proyek EnergyFi yang Siap Tembus Harga $1 di Kuartal II 2026

Jumat, 1 Agustus 2025 - 06:51 WIB

Pajak Kripto Naik, PPN Dihapus: Sinyal Baru Era Aset Digital di RI

Kamis, 24 Juli 2025 - 09:28 WIB

Harga Ethereum Tembus US$3.800, Investor Institusional Mendominasi

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:10 WIB

Di Tengah Lesunya Pasar Saham Indonesia, Kripto Jadi Alternatif Pilihan untuk Diversifikasi Investasi

Berita Terbaru

ROE 20 - Key Visual

Pers Rilis

ROE Visual Rayakan 20 Tahun Inovasi Teknologi LED

Rabu, 14 Jan 2026 - 07:42 WIB